Bengkulu.tintabangsa.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang tindak pidana khusus menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan korupsi terkait produksi dan eksplorasi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan pada 31 Juli 2025, Sunindyo sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Tambang sejak April 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Abdriani serta Kabid Hubungan Antara Lembaga Syaiful, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.
Penyidik Kejati Bengkulu di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi pertambangan ini telah merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Anang menyebutkan bahwa Sunindyo yang pernah menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang periode April 2022–Juli 2024 memiliki kewenangan dalam mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 untuk PT RSM terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348, yang menjadi syarat operasi produksi.
Ia juga diduga memiliki hubungan dengan pihak pengusaha untuk melobi perizinan usaha pertambangan.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, izin usaha PT Ratu Samban Mining telah mengalami masalah sejak 2011, dengan temuan ketidakbenaran dalam penjualan batu bara yang berlangsung antara tahun 2021 hingga 2022.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan yang terjadi serta ketidakwajaran pada proses penambangan dan penjualan batu bara.
Delapan tersangka sebelumnya dalam kasus ini adalah Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), Bebby Hussy (Komisaris Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya), dan David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)(Rls)