Rejang Lebong – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang menyita perhatian masyarakat, yakni kasus dugaan penipuan atau penggelapan serta kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor). Kedua kasus tersebut dipaparkan dalam kegiatan press release yang digelar di Selasar Gedung Wira Pratama, Mapolres Rejang Lebong, Kamis (31/7/2025) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama, termasuk Kanit Pidum IPDA Andar Wichaksono, S.Tr.K., serta sejumlah awak media dari berbagai platform cetak, elektronik, hingga media daring.
Dalam pemaparan kasus, IPDA Andar menjelaskan bahwa kasus pertama merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh dua orang tersangka, yakni RS (28) dan NM (32), serta satu orang yang saat ini masih berstatus DPO.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan cara meminjam sepeda motor milik korban yang masih di bawah umur, kemudian secara diam-diam sepeda motor tersebut mereka gadaikan untuk kepentingan berjudi secara online,” jelasnya.
Peristiwa ini terjadi di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, pada tanggal 22 Juni 2025 dini hari. Sepeda motor yang menjadi objek kejahatan adalah Honda Revo dengan nomor polisi BD 2447 GD, yang kemudian digadaikan sebesar Rp 3 juta tanpa sepengetahuan pemilik.
“Korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta. Para tersangka kini telah diamankan, dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambah Andar.
Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HB (26) dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Tersangka bersama seorang rekannya yang masih buron (DPO) diketahui mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink yang terparkir di teras rumah penjaga vihara di Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, pada 31 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang tidak terkunci dan menemukan kunci sepeda motor di dalam bagasi. Setelah berhasil menyalakan kendaraan, mereka membawa kabur motor tersebut untuk dijual seharga Rp 4 juta. Hasilnya digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi,” ujar IPDA Andar.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, surat-surat kendaraan, serta dokumen agunan kredit dari pihak bank. Dari hasil penyidikan, korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta.
“Untuk kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4, serta ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya.
Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 11.15 WIB dalam suasana tertib dan kondusif. AKP George Rudianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas kejahatan, terutama yang menyangkut keselamatan dan harta benda masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu tugas kepolisian, termasuk dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kabag Ops.