Langsa,Tintabangsa.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa turut berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Langsa pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Langsa diwakili oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib), Hasan Basri. Kehadiran ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan Lapas Langsa terhadap upaya penegakan hukum serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Langsa.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut terdiri dari:
- 2.605,50 gram sabu
- 2.154 gram ganja
Pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta disaksikan oleh unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, BNNK, dan instansi terkait lainnya.
Lapas Kelas IIB Langsa menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, baik di lingkungan masyarakat maupun di dalam lapas. Kolaborasi antar-lembaga penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan wilayah bebas dari narkoba.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib serta menjadi bukti nyata sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Langsa. (Rid)