Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Dalam Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

Bengkulu.tintabangsa.com- Pada tanggal 30 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

Dalam penetapan ini, David Alexander Yuwono, yang menjabat sebagai Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), resmi dinyatakan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pengesahan status tersangka terhadap David Alexander Yuwono dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025, tertanggal 23 Juli 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, yang didampingi Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, serta Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

David Alexander Yuwono diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP turut dikenakan terhadap tersangka. Setelah penetapan tersebut, tersangka langsung ditahan oleh pihak berwenang dan dipindahkan ke Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pernyataan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, langkah ini menambah jumlah tersangka menjadi delapan orang dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang sebelumnya telah melibatkan tujuh orang.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya ialah Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana; Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Jaya; Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana; Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya; Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana; Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu; dan Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining yang juga dikenal sebagai pengusaha tambang di Bengkulu.(RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *