Jasa Raharja Bersama Kemenkeu, dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Jakarta, 28 Juli 2025 — Jasa Raharja menggelar acara ‘Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan’ pada tanggal 23 Juli 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jakarta, ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi dalam pelaksanaan program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas.

Konsinyering tersebut menjadi forum yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan akademisi. Hadir dalam kegiatan ini adalah Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Ihda Muktiyanto beserta jajarannya, Direktur Harmonisasi Peraturan Pengganggaran Didik Kusnaini beserta jajarannya serta Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian, Eva Theresia Bangun berserta jajarannya.

Sejumlah akademisi yang terpilih sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), Prof. Dr. Drs. Rivan A. Purwantono, S.H., M.H. (Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung), Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H. (Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M (Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Gadjah Mada).

Dalam sambutan pembukanya, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menekankan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat regulasi demi memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dan kesediaan para narasumber serta Bapak dan Ibu dari Kementerian Keuangan yang telah berkenan hadir. Tentunya sama-sama kita akan berikhtiar untuk melakukan penguatan penyelenggaraan program perlindungan dasar. Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan wujud sinergi yang sangat berarti dalam mendampingi proses bisnis Jasa Raharja sebagai pelaksana program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang transportasi umum agar tetap harmonis dengan regulasi dan juga tujuan negara kita,” ujar Harwan.

Lebih lanjut, Ihda menekankan pentingnya kejelasan prinsip dasar dalam regulasi, khususnya menyangkut penerapan rezim no fault system yang seharusnya secara eksplisit tercermin dalam batang tubuh peraturan. Secara kontekstual regulasi ini sudah banyak mengalami ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum dan sosial, namun secara formil masih tetap berlaku sebagai hukum positif.

“Perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi inkonsistensi antara batang tubuh regulasi dan penjelasannya. Prinsip ‘no fault system” semestinya ditegaskan secara utuh, agar memiliki kekuatan hukum yang konsisten dan tidak multitafsir,” jelasnya.

Harwan juga menggarisbawahi bahwa penyelarasan ketentuan dalam PP 18 Tahun 1965 akan memperkuat kepastian hukum dan menjadikan regulasi lebih responsif terhadap perkembangan sosial maupun dinamika hukum saat ini.

“Sejumlah ketentuan dianggap perlu untuk diselaraskan antara regulasi dengan dinamika hukum serta sosial yang terus berkembang, yang dalam implementasinya berdampak pada ketidakpastian hukum serta menghambat tercapainya tujuan negara untuk mewujudkan perlindungan dasar yang adil bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Didik menyampaikan bahwa terdapat kebutuhan untuk memperbarui regulasi terkait perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, baik pada tingkat Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.

“Substansi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun
1965 sudah tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan kerangka regulasi saat ini, seperti UU SJSN, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun UU Perkeretaapian. Oleh karena itu, pembaruan regulasi menjadi langkah yang tak terelakkan,” ujar Didik.

Ia menjelaskan bahwa pembaruan perlu dilakukan melalui dua pendekatan: jangka pendek dan jangka panjang. Pendekatan jangka pendek dapat difokuskan pada penyempurnaan di tingkat peraturan pelaksana, sedangkan dalam jangka panjang perlu dilakukan penyesuaian pada tingkat undang-undang agar sejalan dengan sistem jaminan sosial nasional yang berlaku.

Dengan terselenggaranya konsinyering tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus adaptif terhadap perubahan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan bahwa perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan tetap menjadi prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *