Pansus Pajak DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Turun

Bengkulu.tintabangsa.com- Panitia Khusus (Pansus) Pajak DPRD Provinsi Bengkulu memastikan bahwa tarif pajak kendaraan di Bengkulu akan mengalami penurunan dalam waktu dekat.

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat Pansus yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025. Ali, anggota DPRD Bengkulu sekaligus anggota Pansus, dengan tegas menyatakan bahwa penurunan pajak adalah tujuan utama pembentukan panitia tersebut.

Namun, ia belum dapat memastikan angka penurunan pajak yang akan berlaku karena pembahasan masih berlangsung dan belum diputuskan secara resmi.

Keputusan final terkait hal ini rencananya akan diumumkan dalam sidang Badan Musyawarah DPRD yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2025. Ali optimis laporan hasil pembahasan akan siap pada tanggal tersebut.

Untuk mencapai keputusan yang matang, rapat hari ini melibatkan tiga unsur penting, yaitu wajib pungut (Wapu), pihak pembiayaan (finance), dan perwakilan kepolisian.

Revisi Peraturan Daerah (Perda) ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai tingginya tarif pajak kendaraan yang dinilai membebani, serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Kami fokus menurunkan beban pajak masyarakat tapi tetap menjaga stabilitas fiskal daerah.

Selain itu, kami mendorong optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai masih mengalami kebocoran,” jelas Ali.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu, Hadianto, menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan penyesuaian tarif pajak menjadi 1,05 persen.

Usulan ini bertujuan agar tarif di Bengkulu sejalan dengan kabupaten dan provinsi di wilayah sekitar. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan tim Pansus.

Beberapa anggota DPRD sebelumnya sempat mengajukan penurunan lebih signifikan hingga 0,5 persen, dengan pertimbangan kondisi perekonomian masyarakat saat ini.

Kabar mengenai rencana penurunan pajak ini menjadi angin segar bagi masyarakat Bengkulu.

Selama ini, rendahnya penerimaan daerah dari pajak kendaraan diduga disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang menunda pembayaran hingga tarif pajak lebih ringan diberlakukan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *