Alat Berat Dikenakan Pajak. PAD Bengkulu Meningkat

Bengkulu.tintabangsa.com-senin/18/2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana memberlakukan pajak atas alat berat yang digunakan dalam sektor pertambangan, sebuah kebijakan yang segera memicu bermacam-macam tanggapan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Rancangan kebijakan ini terungkap dalam pelaksanaan studi kasus oleh Panitia Khusus (Pansus) Pajak DPRD Provinsi Bengkulu, yang berlangsung baru-baru ini dalam rangka pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023.

Perda Nomor 7 Tahun 2023, yang mencakup pemberlakuan opsen pajak, sebelumnya telah menuai keluhan dari masyarakat Bengkulu.

Kebijakan tersebut dianggap menyebabkan kenaikan signifikan pada tarif pajak kendaraan bermotor. Dalam konteks ini, alat berat kini direncanakan akan masuk dalam pendataan pajak, sehingga turut dikenai tarif tertentu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu, Hadianto, mengungkapkan bahwa dasar hukum bagi pajak alat berat telah mengalami pembaruan.

Menurutnya, setelah sebelumnya terkendala oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017, pemerintah kini dapat mengacu pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Implementasi sepenuhnya kebijakan ini direncanakan mulai tahun 2025.

Untuk mendukung keberhasilan kebijakan tersebut, pendataan akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah operasional tambang yang ada.

Hadianto menjelaskan bahwa tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,25% dari nilai alat berat. Apabila perusahaan tidak memiliki dokumen invoice pembelian, maka mereka dapat mengajukan surat pernyataan kepemilikan sebagai alternatif. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aplikasi untuk pendataan sudah disiapkan oleh pihaknya.

Dengan itu, tim khusus akan turun langsung ke lokasi tambang guna melakukan verifikasi informasi terkait alat berat yang terdaftar. Langkah ini diharapkan mampu memaksimalkan akurasi data yang diperlukan. Di sisi lain, Kepala Subbidang Perencanaan Data dan Pelaporan Bapenda Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri, menyampaikan bahwa selama ini pihaknya menghadapi tantangan dalam memperoleh data alat berat dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

Namun demikian, ia optimis berkat adanya pendekatan lebih intensif yang kini dilakukan, termasuk inspeksi langsung ke lapangan.

Nolan juga mengungkapkan apresiasi atas sikap koperatif perusahaan yang berkomitmen untuk menyerahkan data berbagai aspek terkait alat berat serta bahan bakar yang digunakan.

Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak karena dianggap mampu meningkatkan transparansi data yang selama ini sulit diakses publik.

Pelaksanaan langkah ini menjadi strategi penting dalam mencegah potensi kebocoran pajak daerah yang muncul akibat terbatasnya pengawasan terhadap sektor-sektor tertentu.

Optimalisasi ini tidak hanya bertujuan memperkuat sumber pendapatan daerah tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan tata kelola yang lebih akuntabel di sektor pertambangan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *