Sosialisasi Ditlantas Polda Bengkulu Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Batu Bara di Rejang Lebong

Rejang Lebong – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu dan sejumlah pemangku kepentingan melaksanakan kegiatan sosialisasi pembatasan jam operasional angkutan batu bara dan kendaraan bermuatan lebih. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 10.30 WIB di Aula Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Dir Lantas Polda Bengkulu KBP Deddy Nata, S.I.K, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bengkulu Dinda, Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu Hendri Kurniawan, S.E., M.M., Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S.Kom., MBA., AAIK, serta jajaran pejabat dari Ditlantas Polda Bengkulu, Dishub Provinsi dan Kabupaten Rejang Lebong, Satlantas Polres Rejang Lebong, pemilik perusahaan angkutan, dan para pengemudi angkutan.

Dalam kesempatan tersebut, Dir Lantas Polda Bengkulu KBP Deddy Nata, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengemudi dan perusahaan angkutan mengenai pembatasan operasional kendaraan barang sesuai dengan perundang-undangan lalu lintas. Sasaran utama penertiban mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Dir Lantas juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019. Modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta. Selain sanksi pidana, terdapat pula sanksi administratif berupa tilang, penundaan uji KIR, penurunan muatan di jembatan timbang, pencabutan izin operasi perusahaan, hingga pemblokiran dalam sistem perizinan logistik.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Hendri Kurniawan, S.E., M.M., turut mengingatkan bahwa penggunaan jalan umum oleh truk ODOL sering memicu kemacetan, konflik, dan kecelakaan lalu lintas. Dengan berat kendaraan yang sering melebihi ketentuan, ODOL juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Dishub menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari pihak Jasa Raharja, penekanan diberikan pada pentingnya keselamatan dan kelengkapan administrasi kendaraan demi perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, Kadis Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong HR. Suryadi menyampaikan bahwa keberadaan truk batu bara bermuatan lebih dari Sumatera Selatan dan Jambi yang melintas di wilayah Rejang Lebong sering menimbulkan kemacetan serta mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

Kegiatan sosialisasi ini menghasilkan kesepahaman bahwa pembatasan jam operasional truk batu bara diperlukan untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, meminimalkan dampak lingkungan, serta mencegah konflik sosial. Jam operasional yang diatur saat ini adalah pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB, dengan usulan penyesuaian menjadi pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB agar tidak berbenturan dengan jam pulang kerja masyarakat.

Polres Rejang Lebong berharap para pemilik kendaraan, pengusaha angkutan, dan sopir truk dapat mematuhi aturan dimensi dan muatan barang, sejalan dengan penerapan program Zero ODOL secara nasional pada 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *