Pansus Revisi Perda PDRD Lakukan Kunjungan ke Perusahaan Tambang Batu Bara, Temukan Dugaan Indikasi Perusahaan Belum Taat Pajak

Bengkulu.Tintabangsa.com- Sejumlah perusahaan dalam wilayah Provinsi Bengkulu terindikasi belum sepenuhnya, memenuhi tanggung jawab sebagai wajib pajak.

Ini terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu, saat melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan pertambangan batubara di Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis 24 Juli 2025.

“Kunjungan yang kita lakukan ini, dalam rangka studi kasus yang merupakan tahapan dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ungkap Ketua Pansus Revisi Perda PDRD, M. Ali Saftaini, SE.

Menurut Ali, tak bisa dipungkiri dalam studi ini, ada beberapa temuan yang mengindikasikan ketidaktaatan sejumlah perusahaan pertambangan batubara selaku wajib pajak.

“Indikasi itu seperti temuan adanya tunggakan pajak kendaraan, yang dipergunakan untuk menunjang operasioanal masing-masing perusahaan,” terang Ali.

Kemudian, lanjut Ali, masih adanya kendaraan perusahaan, ternyata memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Provinsi Bengkulu.

“Bahkan ada juga beberapa kendaraan operasional perusahaan yang memiliki TNKB Provinsi Bengkulu, namun setelah dicek pihak Bapenda, malah tidak terdaftar,” beber Ali.

Ali menambahkan, selain temuan dari sisi kendaraan operasional, alat berat milik perusahaan juga terindikasi tak membayar pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Tadi juga kita melakukan pengambilan sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan perusahaan. Hanya saja untuk memastikan apakah itu BBM industri atau subsidi, harus diuji laboratorium terlebih dahulu,” tambah Ali.

Hanya saja, sambung Ali, entry point dari BBM ini, pihaknya lebih mengarah pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Sebagaimana aturan yang berlaku, seluruh perusahaan itu wajib menggunakan BBM industri, dan kita tidak mempermasalahkan mau beli dari mana. Tapi yang jelas PBBKB-nya harus dibayar di Bengkulu,” tegas Ali.

Sementara itu, Kasubid Perencanaan Data dan Pelaporan Bapenda Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri menyambut baik studi yang dilakukan Pansus PDRD ini.

“Karena dengan studi ini, perusahaan menjadi terbuka terkait data kendaraan yang mereka miliki, termasuk juga alat beratnya,” sampai Nolan.

Lebih lanjut Nolan menyampaikan, selama ini perusahaan seperti pertambangan batubara cenderung tertutup, khususnya data kendaraan dan alat berat.

“Padahal data itu sangat penting bagi kita, guna mengontrol pembayaran pajak kendaraan dan alat berat yang merupakan kewajiban masing-masing perusahaan,” singkat Nolan.

Studi tersebut juga diikuti sejumlah anggota Pansus PDRD diantaranya Srie Rezeki, Usin Abdisyah PS, Juhaili, Andy Suhari dan Hidayat.

Adapun perusahaan pertambangan batubara yang dikunjungi yakni Sub Kontraktor Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Injatama yakni PT. Selamat Jaya Persada, PT. Aliran Karya, PT. Setia Abadi Perkasa.

Kemudian dilanjutkan studi di PT. Cereno Energi Selaras, dan PT. Cakrawala Dinamika Energi yang area pertambangannya berada dalam kawasan PTPN 7 Ketahun. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *