Mukomuko – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bengkulu melalui petugas Samsat Mukomuko melakukan kegiatan pendataan dan pemutakhiran data kendaraan di Desa Surian Bungkal, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (17/7/2025) ini dilaksanakan di Balai Desa Surian Bungkal dan melibatkan kerja sama antara Jasa Raharja, UPTD PPD Samsat Mukomuko, serta perangkat desa setempat. Hadir dalam kegiatan ini Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Mukomuko, Budi Hastomo, yang turut menyosialisasikan manfaat dari taat pajak serta pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan pengguna jalan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman bahwa membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan jika terjadi risiko kecelakaan,” jelas Budi Hastomo.
Pendataan ini menyasar kendaraan bermotor milik warga yang selama ini belum terdaftar atau belum melakukan pembayaran pajak secara berkala. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai dampak dari kendaraan yang tidak membayar pajak, termasuk tidak berlakunya perlindungan Jasa Raharja saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung tertib administrasi kendaraan serta menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya keselamatan dan perlindungan dalam berlalu lintas.