Buntut Penggeledahan, Kejari Tetapkan 3 Tersangka

Lebong, tintabangsa.com – Mengikuti proses penggeledahan pada 4 Februari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek “tebas bayang” di Dinas PUPR‑HUB Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.

Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis, 17 Juli 2025, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, bersama Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah HS, mantan Kepala Bidang Bina Marga (KPA/PPK), RW Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RM, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga tahun 2023.

Dalam konferensi pers, Kajari Evi Hasibuan menyatakan,

“Ada tiga tersangka yang kita tetapkan yakni HS mantan Kabid sekaligus KPA dan PPK, RW selaku PPTK dan RM selaku Bendahara pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga,” terangnya, Kamis (17/7/2025).

Dari penggeledahan sebelumnya, dokumen yang disita menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 850 juta hingga Rp 1,1 miliar, yang mencakup volume pekerjaan fiktif dalam kegiatan tebas bayang dan pemeliharaan jembatan jalan kabupaten.

Kajari Evi menambahkan proses penyidikan masih berjalan dan inklusif.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang intensif, Kejari Lebong akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka” kata Evi.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *