Bengkulu Tengah, 15 Juli 2025 – Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K, memberikan klarifikasi terkait kasus penyerangan terhadap personel polisi oleh orang tidak dikenal (OTK) saat pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2025. Dalam klarifikasi tersebut, AKBP Totok Handoyo, S.I.K menjelaskan bahwa Polres Bengkulu Tengah telah bergerak cepat dalam menangani insiden ini dengan melakukan beberapa langkah, antara lain pengamanan lokasi kejadian, pengejaran dan penangkapan pelaku, pengamanan tersangka dan penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan awal dan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
AKBP Totok Handoyo, S.I.K juga menyatakan bahwa telah diterbitkan surat Perintah Penahanan LP Nomor: B/49/VIII/2025/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu Tanggal: 14 Juli 2025 dengan pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polres Bengkulu Tengah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas, serta terus mendukung tugas-tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” kata AKBP Totok Handoyo, S.I.K.
Polres Bengkulu Tengah juga melakukan koordinasi internal dengan satuan fungsi seperti Intelkam dan Binmas untuk mengantisipasi potensi gangguan lanjutan dan menjaga stabilitas kamtibmas. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Polres Bengkulu Tengah berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.