AKBP Arnis: BNN Batu Bara Menjalankan  Penegakkan Hukum Pemberantasan Narkoba Prioritas Pelaku Jaringan Bukan Pemakai

Batu Bara, tintabangsa.com— Badan Narkotika Nasional (BNN) daerah, termasuk BNNK (Kabupaten/Kota), adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Peraturan BNN.

Kepala BNN Kabupaten Batu Bara Sumut  AKBP Arnis  kepada awak media diruangan kerjanya, Senin (14/07/2025).


AKBP Arnis: BNN Batu Bara menjalankan tugas sesuai UU   narkotika melakukan pemberantasan jaringan Narkoba,  bukan pemberantasan pelaku pemakai narkoba. 
BNN Batu Bara,  selama priode januari-juki 2025 sudah ada 10 kali mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi pemakai narkoba, dan anggarannya tidak ingat berapa pengeluarannya, ujar AKBP Arnis. 

Terkait satres narkoba Polres  Batu Bara, Kamis (10/07/2025) barang bukti 1 kg shabu.
Menurut AKBP Arnis,  tidak ada koordinasi dengan Polres,  kemungkinan mereka sendiri yang akan mengembangkan untuk peningkatan penyelidikan,  penyidikan  pelaku jaringan, paparnya. 

Robert Simanjuntak, S.H. dari kontrol sosial LPPNRI, berbicara tentang pelaksanaan penegakan hukum,  dan  pemberantasan narkotika : perlunya institusi termasuk Polres dengan BNN bekerjasama dalam pelaksanaan pemberantasan narkotika, sehingga mempermudah kinerja dalam pemberantasan narkotika sampai mampu menyentuh pengedar, bahkan pemasok, sehingga perluasan peredaran narkoba khususnya jenis Shabu dapat ditekan.


Menurut Robert,  sejauh hari ini harapan kita,  dengan diamankannya seorang pelaku/pemakai narkoba, tidak menutup para pengedar, bahkan pemasok dapat dengan mudah diamankan, atau ditangkap. 


Harapan kita dengan diamankan para pengedar maupun pemasok dapat diterapkan hukuman maksimal sampai hukuman mati untuk efek jera bagi pelaku lain, atau orang yang berkeinginan melibatkan diri peredaran narkoba.


Robert dalam  pengamatannya,  sejauh hari ini pemberantasan narkoba belum maksimal menjangkau para pemasok narkoba, ungkap Robert. (Salam Pranata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *