Rejang Lebong, tintabangsa.com – Proyek rekonstruksi Jembatan Air Duku di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, yang dibiayai oleh hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dari BNPB Pusat Tahun Anggaran 2024, menuai sorotan publik.
Di tengah nilai kontrak sebesar Rp 5,43 miliar, pelaksanaan proyek ini dinilai tidak mengedepankan prinsip teknis konstruksi yang kuat dan akuntabel.
Meskipun pekerjaan melibatkan infrastruktur penting seperti jembatan dan akses jalan, perencanaan serta pelaksanaan teknisnya dianggap minim spesifikasi yang layak. Ketidakhadiran komponen standar seperti geotextile, serta sikap lemah dalam pengawasan metode konstruksi, menjadi perhatian utama.
Akses Jalan Dibangun Ulang Tanpa Penguatan Tanah
Menurut keterangan Santri Gozali alias Jali, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jalan akses menuju jembatan termasuk dalam paket proyek. Namun ia menyebut bahwa jalan tersebut tidak menggunakan geotextile atau material penguat lain karena dianggap sebagai jalan lama yang hanya diperbaiki.
“Karena jalan itu jalan lama yang rusak, jadi tidak perlu pakai plastik atau geotextile,” jelasnya via telfon, Senin (7/7/2025).
Padahal dalam praktik konstruksi, perbaikan jalan lama tetap membutuhkan kajian teknis tanah untuk memastikan daya dukungnya memadai. Penggunaan geotextile lazim diterapkan sebagai stabilisasi struktur dasar beton, terutama jika proyek bernilai miliaran rupiah dan menyangkut akses kendaraan berat.
Pengawasan Teknis Minim, PPK Hanya Andalkan TGR
Terkait metode pelaksanaan teknis seperti pengecoran dan kontrol mutu beton, PPK tampak tidak menunjukkan ketegasan. Ia menyatakan bahwa jika nantinya ada temuan oleh auditor, pihaknya hanya akan mengikuti prosedur Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Nanti kalau ada masalah, ya ada TGR dari BPK. Kita tinggal kembalikan,” katanya.
Sikap tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa tidak ada kontrol kualitas di lapangan sejak awal. Dalam proyek rekonstruksi seperti ini, seharusnya tersedia pengawasan terhadap mutu material, metode pengerjaan, serta uji laboratorium untuk menjamin keamanan dan daya tahan struktur.
Pemilihan Vendor Lewat E-Katalog, Tapi Tanpa Seleksi Terbuka
Proyek ini tidak ditemukan dalam sistem LPSE. Jali mengungkapkan bahwa pelaksanaan dilakukan melalui e-katalog, dengan vendor yang dipilih karena menyatakan minat. Namun, saat ditanya lebih lanjut soal jumlah vendor yang berminat dan bagaimana proses evaluasinya, ia tidak menjelaskan secara rinci.
“Vendor dipilih karena mereka yang berminat,” ujarnya.
Padahal, dalam pengadaan e-katalog sekalipun, Perpres No. 12 Tahun 2021 mewajibkan proses seleksi berdasarkan perbandingan harga, ketersediaan, dan kapasitas teknis, bukan semata berdasarkan minat penyedia.
Mutu Infrastruktur Dipertaruhkan di Tengah Kebutuhan Efisiensi
Meski narasumber menyatakan bahwa proyek ini harus dijalankan secara cepat dan efisien, efisiensi seharusnya tidak mengorbankan mutu pekerjaan. Apalagi proyek ini menggunakan dana hibah pusat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan teknis.
Publik berharap agar proyek ini diawasi lebih ketat, dan lembaga seperti Inspektorat Daerah, BPK, serta Ombudsman dapat turun untuk memastikan pelaksanaannya sesuai prinsip mutu, keselamatan, dan keadilan penggunaan dana publik.