Kejati Bengkulu Usut Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Pertambangan Batubara

Bengkulu, Tintabangsa.com – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus menambah bukti kasus korupsi yang diduga dilakukan perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. 

Pada Rabu, 2 Juli dan Kamis, 3 Juli 2025, sejumlah saksi terkait kasus tersebut dimintai keterangan. Mereka adalah pengusaha tambang batu bara, 2 orang pejabat di Pemkab Bengkulu Tengah serta mantan Bupati Bengkulu Tengah, Fery Ramli. 

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo SH MH mengatakan sampai tahap penyidikan ini 15 saksi telah dimintai keterangan. 

Tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah. Mereka adalah pihak yang mengetahui dan terlibat dengan perkara pelanggaran tambang yang saat ini disidik Kejati Bengkulu.

“15 saksi sudah diperiksa, kemarin kita juga periksa 2 pengusaha tambang. Ada juga mantan pejabat Pemkab Bengkulu Tengah diperiksa,” jelas Kasi Penyidikan, Kamis, 3 Juli 2025.

Lebih lanjut Danang menjelaskan, ada dua lokasi tambang yang diduga melanggar aturan, beroperasi diluar IUP. Satu lokasi di Bengkulu Tengah dan satu lokasi di Kabupaten Seluma. 

Tetapi dua lokasi tersebut dimiliki satu perusahaan tambang PT Ratu Samban Mining. Sehingga penyidikannya tetap dilakukan bersamaan.

“Bukan di Bengkulu Tengah saja yang dilanggar, tetapi di Kabupaten Seluma juga dilanggar oleh PT RMS,” imbuh Danang.

Kapan penetapan tersangka? Danang belum bisa menjanjikan kapan. Yang jelas dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan upaya paksa. Upaya paksa dimaksud bisa penangkapan, penggeledahan atau penyitaan.

“Dalam waktu dekat akan ada upaya paksa, tapi upaya paksa apa yang dilakukan nanti akan disampaikan. Upaya paksa dalam penyidikan itu bisa penangkapan, penggeledahan atau penyitaan,” pungkasnya. 

Saat penggeledahan Jumat lalu, penyidik membawa sejumlah dokumen. Komputer yang berkaitan dengan kasus yang sedang disidik juga dibawa, kemudian beberapa berkas terkait perusahaan. 

Semua barang bukti tersebut nantinya akan dipelajari lebih dulu. Penyidik akan menganalisa perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan dua perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara.

Selain Dugaan korupsi perusahaan pertambangan, Tim Pidsus Kejati Bengkulu dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.

“Untuk kasus korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, ke depan ada sekitar 200 saksi yang akan kami periksa,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di Bengkulu, Jumat (4/7/2025).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, M. Rizqi Al Fadli, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Anggaran, serta mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Airlangga.

Danang menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2024. Dari hasil penyidikan sementara serta barang bukti elektronik yang telah disita, ditemukan indikasi kuat adanya ketidakwajaran.

“Indikasinya ada ketidakbenaran, mark up, kegiatan fiktif, hingga potongan tidak sah dalam pengelolaan anggaran,” tambahnya.

Sebelumnya, tim Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor Sekretariat DPRD dan BPKAD Provinsi Bengkulu. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 20 boks kontainer berisi dokumen, sejumlah laptop, komputer, printer, dan puluhan unit telepon genggam milik staf yang diduga mengetahui aliran dana.

Danang menyebut bahwa pihaknya masih menunggu hasil digital forensik dari laboratorium di Jakarta serta hasil audit kerugian negara oleh auditor resmi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *