Bengkulu, Tintabangsa.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dana kampanye yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Paisol, SH, menghadirkan sembilan saksi dari unsur pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yang berasal dari Fraksi Partai Golkar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan bahwa kesembilan saksi tersebut merupakan anggota DPRD dari Partai Golkar.
“Sembilan orang yang kami hadirkan kali ini adalah anggota DPRD dari Partai Golkar,” ujar JPU dalam persidangan. Salah satu saksi adalah Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari.
Dalam kesaksiannya, Zamhari mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta.
Untuk kesaksian lainnya, Ansori menyerahkan Rp300 juta, Dodi Rp200 juta, Ichram Rp350 juta, dan Andrian Rp35 juta, dengan total keseluruhan uang yang diserahkan ke Rohidin Mersyah untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai Rp3 miliar.
“Saya ikhlas dan tidak keberatan memberikan uang tersebut kepada Pak Rohidin. Sebelumnya saya dihubungi oleh terdakwa Anca untuk menyerahkan SK rekomendasi Partai Golkar dan uang itu diserahkan di Kantor Gubernur Bengkulu agar dapat disampaikan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah,” ungkap Zamhari di hadapan majelis hakim.
Selain Zamhari, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan yakni Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong Lukman Effendi, Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Ansori M, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan Dodi Mardian, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayat, Anggota DPRD Kepahiang Andrian Defandra, serta Wakil Ketua I DPRD Lebong Ahmad Lutfi.
Usai persidangan, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, menyampaikan bahwa keterangan para saksi justru membantah tuduhan adanya unsur pemerasan.
“Dalam persidangan tadi jelas bahwa saksi menyatakan pemberian uang kepada Pak Rohidin dilakukan atas inisiatif sendiri, tanpa adanya paksaan. Kami menilai JPU perlu mengkaji kembali tuduhan ini,” tegas Aan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Juli 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan terhadap dakwaan gratifikasi. Persidangan tersebut dijadwalkan menghadirkan saksi dari unsur kepala daerah (bupati) yang menjabat saat Pilkada 2024 lalu. (red)