Bengkulu.tintabangsa.com- Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, bersama Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indera Imanuddin, mengadakan Rapat Satgasus Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Bengkulu pada Rabu (25/6) di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu.
Agenda utama rapat tersebut mencakup strategi peningkatan PAD melalui sektor perkebunan serta pendataan ulang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan perkebunan.
Wakil Gubernur Mian menjelaskan bahwa proses pendataan terkait perpanjangan HGU menjadi krusial, terutama apabila terjadi perluasan area yang melampaui batas wilayah HGU.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang meminta penginventarisir HGU yang tidak sesuai ketentuan untuk dilakukan pemetaan secara menyeluruh. Provinsi Bengkulu memiliki sektor perkebunan yang mendominasi luas wilayahnya, di mana mayoritas pekerja di kabupaten-kabupaten aktif di perkebunan milik swasta.
Oleh karena itu, agar tidak ada penyalahgunaan lahan negara demi kepentingan pribadi atau pragmatis, Pemprov Bengkulu berencana mengevaluasi dan mendata ulang perpanjangan HGU perusahaan perkebunan.
Untuk memastikan keakuratan data, Pemprov Bengkulu akan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memverifikasi batas-batas wilayah pengelolaan perkebunan oleh pihak swasta. Mian menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak agar proses ini berjalan efektif, melibatkan BPN tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Mian juga menegaskan bahwa jika nanti ditemukan pelanggaran dalam penggunaan lahan, misalnya HGU yang melampaui batas atau pengelolaan di luar lahan resmi yang ditentukan, Pemprov akan segera merumuskan kebijakan dengan berkonsultasi kepada pemerintah pusat.
Ia menyatakan bahwa apabila data terkait HGU sudah terang benderang, termasuk area yang digarap tetapi tidak menjadi bagian dari kepemilikan legal perusahaan, hal tersebut akan dicatat sebagai bahan bagi pimpinan daerah untuk mengambil langkah kebijakan strategis yang terintegrasi dengan BPN dan pemerintah pusat.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan kontribusi sektor perkebunan terhadap PAD Provinsi Bengkulu.(TB)