Kejati Bengkulu Geledah Kantor DPRD Terkait Dugaan Korupsi SPPD

HEADLINE, BERITA46 Dilihat

BENGKULU, Tintabangsa.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Selasa (24/6), terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan.

“Kami dari Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu benar hari ini melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mewakili Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan secara paksa karena adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024.

“Hari ini kami melakukan upaya paksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), termasuk indikasi mark-up, data fiktif, potongan (diskon) tidak sah, serta ketidakwajaran lainnya dalam pengelolaan anggaran.

Selain menggeledah empat ruangan di lingkungan Sekretariat DPRD—termasuk bagian keuangan—tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.

“Penggeledahan di BPKAD juga kami lakukan karena ada keterkaitan dengan pengelolaan keuangan di DPRD,” jelas Danang.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk tenaga harian lepas (THL), aparatur sipil negara (ASN), hingga pejabat struktural di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu.

Untuk saat ini, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut masih dalam proses perhitungan oleh penyidik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *