Mukomuko, tintabangsa.com – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko telah resmi berbadan hukum.
Hal itu dibenarkan Kepala desa (Kades) Bukit Harapan, Sohibun, dan menunjukkan salinan dokumen Akta Notaris dan SK Menteri Hukum RI kepada awak media tintabangsa.com di kantor Desa Bukit Harapan, pada Selasa (23/6/2025).
Orang nomor satu di Pemerintah Desa Bukit Harapan ini menyebut, Proses penerimaan legalitas badan hukum Kopdes melibatkan beberapa tahapan mulai dari musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan Kopdes merah putih, pengajuan akta notaris, dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

“Setelah koperasi resmi berbadan hukum, pengurus Koperasi akan mulai mengelola unit usaha sesuai potensi lokal desa. Adapun badan hukum itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- 0047477. AH. 01. 29. Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Bukit Harapan Kecamatan Air Rami.” Pungkas Sohibun. (ADV/AS).