Dua Perusahaan Tambang di Bengkulu Digeledah, Kejati Bengkulu Amankan Sejumlah Dokumen

BERITA, HEADLINE, HUKRIM41 Dilihat

BENGKULU, Tintabangsa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus menggencarkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di dua perusahaan tambang yang berlokasi di Kota Bengkulu.

Penggeledahan pertama dilakukan di kantor PT Ratu Samban Mining yang berada di kawasan KM 9, Kota Bengkulu. Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Usai dari lokasi tersebut, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor perusahaan tambang lainnya, yakni PT Tunas Bara Jaya, yang terletak di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

Saat mendatangi kantor PT Tunas Bara Jaya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu terlihat mengenakan rompi lengkap. Hingga kini, belum diketahui secara pasti ruangan mana saja yang telah digeledah maupun jenis dokumen yang berhasil diamankan, karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penyidik tampak memeriksa sejumlah ruangan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu yang didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani serta Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan detail kasus yang sedang diselidiki. Hal ini karena tim masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum, apakah terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), ganti rugi, atau hal lainnya.

“Untuk saat ini kami belum bisa menjelaskan secara rinci. Namun, kami sudah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dua perusahaan yang digeledah ini memang saling berkaitan dalam konteks dokumen yang kami amankan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *