Lanjutan Persidangan Rohidin Mersyah, JPU KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Di Provinsi Bengkulu

BERITA, HEADLINE53 Dilihat

Bengkulu , Tintabangsa.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI kembali meminta keterangan dua pengusaha batu bara di Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu periode 2018 hingga 2024 Rohidin Mersyah.

Kedua saksi tersebut yaitu Komisaris PT Cereno Energi Selaras dan PT Cakrawala Dinamika Energi yaitu Beby Hussy dan Direktur PT Selamat Jaya Pratama, Dedeng Marco Saputra yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebab kedua saksi menyerahkan sejumlah uang seperti Beby Hussy menyerahkan sebesar Rp1,5 miliar dalam dua tahap dan saksi ‎Dedeng Marco Saputra menyetor Rp500 juta yang diserahkan ke Rohidin Mersyah melalui ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

‎”Uang itu saya serahkan dalam dua kali pemberian. Ini bentuk bantuan saya sebagai teman agar Pak Rohidin bisa menang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” kata Beby.

Ia mengaku, menyerahkan sejumlah uang tersebut atas permintaan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menyebut bahwa pada pelaksanaan Pilkada 2024 sangat ketat sehingga membutuhkan banyak biaya.

“Saya bantu karena teman, bukan karena ada kepentingan bisnis. Saya juga tidak tahu bahwa ada aturan KPU soal sumbangan kepada calon,” ujarnya.

Pada persidangan tersebut, Beby juga mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada pasangan calon lainnya yaitu Helmi Hasan dan Mian pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Di sisi lain, Dedeng menyebut bahwa uang Rp500 juta tersebut diberikan karena dirinya merasa takut dan khawatir jika usahanya akan terganggu jika tidak mengikuti permintaan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Rohidin Mersyah yaitu Aan Julianda menerangkan bahwa kliennya menerima dana sumbangan secara sah sebagai calon kepala daerah dan menekankan bahwa Beby Hussy sendiri telah mengakui juga memberi sumbangan kepada calon lain.

Diketahui, JPU KPK RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar yang digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024. (Sumber: https://bengkulu.antaranews.com/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *