Bengkulu, 4 Juni 2025 — Jasa Raharja Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam mendukung keselamatan transportasi laut dengan menghadiri kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran yang diselenggarakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai, pada Rabu (5/6/2025).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan di sektor pelayaran, termasuk operator kapal, nelayan, serta instansi terkait, guna meningkatkan pemahaman akan pentingnya aspek keselamatan dalam operasional pelayaran, khususnya di wilayah perairan Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Bengkulu, Raden Soekoe Agung menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, terutama bagi kapal penumpang umum yang beroperasi melayani masyarakat.
“Setiap kapal penumpang umum wajib memiliki izin operasional resmi serta membayar Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL). Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan asuransi bagi penumpang selama perjalanan laut,” tegas Soekoe dalam paparannya.
Selain itu, Jasa Raharja juga menekankan bahwa kapal nelayan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang karena tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak dilindungi oleh sistem jaminan kecelakaan penumpang yang berlaku.
“Kapal nelayan memiliki fungsi khusus untuk aktivitas perikanan, bukan untuk mengangkut penumpang. Penggunaan kapal nelayan sebagai angkutan penumpang sangat berisiko dan tidak dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami perannya dalam mewujudkan pelayaran yang aman, tertib, dan berkeselamatan. KSOP Kelas III Pulau Baai dan Jasa Raharja Bengkulu sepakat untuk terus bersinergi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan pelayaran, termasuk edukasi terkait hak dan perlindungan penumpang kapal laut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan laut serta memastikan seluruh penumpang terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.