Bengkulu, Tintabangsa.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI memeriksa dan meminta keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni pada persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Selasa (4/6/2025) JPU KPK RI juga meminta keterangan dari Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yaitu Khairil Anwar.
Kasus dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
“Dalam BAP saya benar mengatakan tidak mendukung Pak Rohidin. Saya mengatakan tidak mendukung bapak lagi, beliau bilang, terima kasih, artinya kita tidak sejalan lagi,” kata Herwan Antoni.
Ia menyebut bahwa Herwan tergabung dalam tim pemenangan Rohidin Mersyah di Kabupaten Rejang Lebong, dan dirinya bersama dengan kepala OPD lain diminta menyiapkan uang Rp2,6 miliar untuk modal untuk memenangkan suara wilayah tersebut.
Namun, dirinya tidak memberikan uang sepersenpun dan menyatakan tidak mendukung Rohidin Mersyah sebab tidak sependapat dengan tindakan Rohidin yang menggerekkan OPD dan permintaan sejumlah uang untuk keperluan maju pemilihan gubernur (Pilgub).
Di sisi lain, Khairil Anwar yang menjadi tim pemenangan di Kota Bengkulu mengaku terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp100 juta karena perintah dari atasan.
Sementara itu, JPU KPK Ade Azhari menerangkan bahwa awalnya Herwan Antoni tidak dihadirkan menjadi saksi, namun ada permintaan dari penasehat hukum para terdakwa kepada majelis hakim agar Herwan dihadirkan.
“Awalnya JPU tidak hadirkan, tapi dari kuasa hukum diminta hadirkan, jadi hakim mengabulkan. Kami beranggapan, Herwan ini tidak memberikan uang, tidak mendukung adanya permintaan uang. Dalam berkas perkara nama dia ada, tapi karena dia tidak berikan uang jadi tidak kami hadirkan jadi saksi,” jelas dia.
Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi Khairil Anwar disimpulkan tidak ada paksaan dari Rohidin untuk menyerahkan uang, artinya tidak ada pemerasan.
“Bedanya Herwan Antoni tidak memberikan uang, dia juga menyampaikan pada pak Rohidin mendukung Helmi dan itu dibiarkan oleh pak Rohidin,” sebut dia.