Bengkulu, 27 Mei 2025 — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas, peran dan fungsi Jasa Raharja, serta pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor di Kec. Padang Jaya, Kab. Bengkulu Utara. Kegiatan yang berlangsung bersamaan dengan operasi gabungan tersebut dihadiri oleh tim Samsat Argamakmur.
Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pemilik kendaraan bermotor, termasuk penjelasan mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Sosialisasi ini menjadi momen penting untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga legalitas kendaraan serta kontribusi terhadap keselamatan dan pembangunan daerah.
Putra Eka Raftayuda, PJ Samsat Argamakmur menyampaikan, bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja tidak hanya memperkenalkan berbagai program yang mendukung pencegahan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memperkuat sinergi dengan mitra kerja seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
“Upaya pencegahan kecelakaan dilakukan secara aktif melalui sosialisasi di sekolah, kampus, dan instansi pemerintah, penyebaran informasi di media sosial dan media massa, hingga pemasangan rambu dan pembagian brosur. Kami juga rutin memberikan layanan kesehatan di tempat umum seperti pelabuhan, terminal, dan pool bus, agar pengemudi dan penumpang melakukan perjalanan dalam kondisi sehat,” ujar Putra.