Bengkulu – Tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal, berhasil diringkus Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, diback up Tim Bantek Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Ketiga terduga pelaku adalah RAS (16), warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, FY (22), warga Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dan RR (19), warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat mengatakan, ketiga terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di sel Polsek Selebar.
Berdasarkan kronologi, ketiganya melakukan aksi Curas pada Rabu (28/5/2025) dini hari, di Jalan Aru Jajar, tepatnya di depan Pemakaman Umum Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Saat itu, korban Agus Tiyohidayah (20), warga Desa Marga Sari Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, sedang mengalami macet sepeda motor di jalan, ketika hendak pergi ke rumah temannya dari arah Pagar Dewa menuju Pekan Sabtu.
Kemudian, datanglah ketika terduga pelaku menawarkan bantuan dengan menyetep sepeda motor korban. Tanpa rasa curiga, korban menerima tawaran tersebut. Hingga kemudian, saat tiba di TKP, korban dimintai uang, namun karena korban tidak membawa uang, Hp merek Iphone milik korban dirampas oleh ketiganya.
“Saat korban mengeluarkan Hp lalu dirampas, dan terjadilah rebutan. Namun karena kalah jumlah, Hp korban berhasil dibawa kabur oleh terduga pelaku,” ujar Kasi Humas, Minggu (1/6/2025).
Lanjut Kasi Humas, atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Selebar.
“Setelah diselidiki, Tim Resmob Macan Gading dibantu tim Bantek Polda berhasil menangkap ketiga terduga pelaku pada Minggu dini hari, berikut barang bukti 1 unit Hp Iphone juga berhasil diamankan,” jelas Kasi Humas.
Saat ini, ketiganya mendekam di sel Polsek Selebar.