Kasus Kebocoran PAD Mega Mall, Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi Ditahan Kejati

Kota Bengkulu, Tintabangsa.com – Anggota DPD RI dua periode yakni periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012 yakni Ahmad Kanedi (AK) ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu, Kamis (22/5/2025).

Disampaikan ketua tim Penyidik Sekaligus Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, SH, MH Bahwa hari memang Ada Penetapan Tersangka Kebocoran PAD Mega Mall.

Tersangka tersebut hanya satu yakni Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, setelah ini tersangka akan dititipkan ke Rutan Malabero Bengkulu selama 20 Hari kedepan.

“Hari ini 22 Mei 2025 kita sudah menetapkan tersangka kasus kebocoran PAD Mega mall, tersangka tersebut adalah Ahmad Kanedi yang sebelumnya adalah Walikota Bengkulu periode 2007 hingga 2012,” ungkap Andri.

Dalam kasus ini Ahmad Kanedi yang pernah menjabat sebagai anggota DPD RI dapil Bengkulu itu dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantas Tindak Pindana Korupsi sebagaiana diatur dalam Kitab Undangan-undangan Hukum pidana.

“Untuk pasal Tersangka kita jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantas Tindak Pindana Korupsi,” tutup Andri.

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan terpecah menjadi dua buah SHGB. Dua SHGB itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Kemudian, setelah berstatus SHGB, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM, maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.

Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *