Kades Usulkan Hapus Tagihan PBB Untuk Lahan Yang Bukan Garapan Warganya

Mukomuko, tintabangsa.com – Kades Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Fajar Dwiatmojo, mengusulkan tagihan PBB dihapus untuk lahan 3/4 hektar di luar garapan warga desa Tanjung Jaya.

Usulan tersebut disampaikan oleh Fajar Dwiatmojo kepada perwakilan BKD Kabupaten Mukomuko saat menghadiri acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB tahun 2025 yang dihadiri 16 kepala desa, se Kecamatan Ipuh yang digelar di aula kantor camat Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Kamis (22/5/3025).

Pasalnya kata Fajar, yang memegang sertifikat dan yang menggarap lahan 3/4 itu sebagian besar bukan warga Desa Tanjung Jaya, namun semua tagihan PBB nya ke warga Tanjung Jaya. “Ini polemik di desa kami saat ini. Sama Kades Pak Yuzak dulu ini tagihan PBB sudah diusulkan untuk dihapus, namun faktanya sampai sekarang semua PBB masih ditagih kepada warga kami. Kami bingung kemana kami nagihnya sementara yang garapnya bukan warga kami,” imbuh Fajar.

Kata Fajar, zaman Bupati Pak Icwan Yunus dulu, sebagian besar sertifikat 3/4 tersebut sudah ditukar dengan sapi dan sertifikatnya sudah ditarik. “Sekarang tidak memegang sertifikat, lagi tapi PBB nya semuanya masih ditagih ke warga kami. Tadi ditanya pengurusnya, tagihannya sudah mencapai kurang lebih 200 Persil. Jadi kalau memang boleh harapan kami tagihan untuk lahan 3/4 itu dihapus,” harap Fajar.

Fajar juga mengusulkan ke pihak BKD untuk mengkonfirmasi ke pihak BPN untuk memecah sertifikat lahan 3/4 di desanya yang ditempati 3 sampai 4 orang. “Harapan kami secara kolektif 1 desa sehingga dengan dipecahnya sertifikat tersebut maka pemasukan pajak bisa meningkat dari masing -masing Persil,” tutup Fajar.

Selain Fajar, Kades Pasar Baru, Surahmin, juga menyampaikan keluhan terkait SPPT dan STTS yang masih polemik di desa Pasar Baru saat ini kepada perwakilan BKD. Dimana kata Surahmin, penerbitan SPPT dan STTS masih ada yang ganda. “SPPT nya ada tapi wajib pajaknya bukan warga kami. Wajib pajaknya ada tapi SPPT nya tidak ada. Rumah ini ada, rumah itu tidak ada, pas nagih nanti dikirain orang kami Pungli. Oleh karena itu kami minta kepada BKD supaya SPPT dan STTS di desa kami didata ulang.” pinta Surahmin.

Perwakilan dari BKD Kabupaten Mukomuko, Yulia, yang hadir dalam kegiatan menanggapi usulan dari Kades tersebut. Yulia, mengatakan, terkait data tagihan PBB ganda hanya bisa menyembunyikan tapi tidak bisa untuk menghapusnya. “Jadi petugas PBB di masing -masing desa mulai sekarang sudah bisa mengajukan untuk menyembunyikan PBB yang ganda secara kolektif itu supaya tidak keluar di tahun 2026, tentu harus diketahui Kades,” ujar Yulia.

Sementara untuk pemecahan sertifikat di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh, Yulia, mengatakan siap mengkonfirmasi ke pihak BPN. “Masalah pemecahan sertifikat itu bukan bidang kami. Namun kalau untuk sekedar konfirmasi ke BPN kami siap akan coba lakukan.” Tukas Yulia.

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos, dalam sambutannya mengatakan, PBB tahun 2024 di berbagai desa Kecamatan Ipuh jika dievaluasi kondisinya cukup memprihatinkan hasilnya ada yang mencapai 20 %.

Berkaitan dengan hal tersebut, Camat meminta kerjasama para Kades dan Kasi pemerintahan di setiap desa supaya memberdayakan petugas pajak untuk mencari nomor orang wajib pajak yang posisinya saat ini berada diluar desa, sehingga pada yang bersangkutan bisa disampaikan lewat WhatsApp terkait tagihan wajib pajak tersebut. “Kalau harus nunggu mereka pulang, kapan lagi waktunya. Dan kalau hal itu tidak tersampaikan bagaimana orang mau bayar. Untuk itu Kita berharap para Kades dan petugas pajak bisa melakukan hal ini dan tetap semangat sehingga proses penagihan PBB kepada wajib pajak disetiap desa bisa berjalan lancar sesuai harapan.” Pungkas Camat. (AS/TB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *