Koprasi Desa Merah Putih Tanjung Harapan Telah Terbentuk

Mukomuko, tintabangsa.com – Pada hari ini, Senin 19 Mei 2025, sekira pukul 09:00 WIB, di aula Balai Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, telah diadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tanjung Harapan.

Musdesus pembentukan koperasi merah putih Tanjung Harapan yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subiyanto diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Harapan dihadiri Camat Ipuh, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Ketua dan anggota BPD, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita dan Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Harapan.

Musdesus yang dipimpin dan dibuka secara resmi oleh ketua BPD Tanjung Harapan, Dasril, menyetujui beberapa poin pembahasan sebagai berikut:

  1. Pembahasan nama koperasi
  2. Pembahasan kedudukan/Alamat koperasi
  3. Pembahasan bentuk koperasi
  4. Pembahasan wilayah keanggotaan
  5. Pembahasan jangka waktu berdiri
  6. Pembahasan jenis koperasi
  7. Pembahsan usaha koperasi
  8. Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib dan modal pendirian koperasi)
  9. Pembahasan pengurus dan pengawas
  10. Pembahasan priode jabatan susunan pengurus dan pengawas
  11. Pembahasan anggaran dasar koperasi
  12. Dan seterusnya.

Melalui hasil musyawarah bersama dalam Musdesus tersebut diperoleh
kesepakatan mufakat :

  1. Menyetujui
    Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Tanjung Harapan
  2. Menyetujui
    Kedudukan/Alamat: Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
  3. Menyetujui Wilayah keanggotaan :
    Bahwa anggota Koprasi Desa Merah Putih Tanjung Harapan, terbatas hanya beranggotakan masyarakat yang tinggal dan berdomisili di Desa Tanjung Harapan.
  4. Menyetujui Jangka waktu berdiri :
    Koperasi Desa Tanjung Harapan di dirikan dalam jangka waktu tidak terbatas
  5. Nama usaha koperasi Desa Merah Putih Tanjung Harapan sepakat akan ditetapkan dalam musyawarah berikutnya.
  6. Menyetujui simpanan pokok anggota : Rp. 50.0000,- /orang
    dan simpanan wajib Rp. 10.000,- /bulan/orang
  7. Menyetujui susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Tanjung Harapan periode 2025- 2030 yaitu:
  • Ketua. : Sunandar
  • Sekretaris. : Yuli Pupita Sari
  • Bendahara. : Afrizal
  1. Menyetujui susunan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Tanjung Harapan periode 2025-2030 yaitu:
  • Ketua : Darmansyah
  • Anggota : Dasril
  • Dari masyarakat : Yuyandi Effendi.

Sebelum hasil musyawarah disepakati, ketua BPD Tanjung Harapan, Dasril, dalam sambutannya menyampaikan, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program yang dicanangkan oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subiyanto “pada hari ini kita diwajibkan menyelenggarakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut. Jika koperasi ini tidak dibentuk maka anggaran Dana Desa (DD)untuk tahap berikutnya tidak akan cair. Oleh karena itu, bapak ibu sekalian yang hadir dalam Musdesus ini mari kita bekerjasama memilih pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih yang akan kita bentuk hari ini. Tentu pengurus inti yang akan kita pilih adalah yang mempunyai keterampilan kecerdasan dan menguasai media komputer,” jelas Dasril.

Sementara Kepala desa Tanjung Harapan, Darmansyah, dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa seluruh pemerintahan yang paling bawah yaitu pemerintah desa mendapat perintah dari Presiden RI, untuk membentuk koperasi merah putih. ” Mau tidak mau, suka atau tidak harus kita bentuk karena ini adalah syarat pencairan DD untuk tahap berikutnya. Jadi harus kita bentuk. Maunya seperti apa koperasi ini nanti kita sama sama urus dan kita pelajari. Kami bukanlah orang yang paling tau tentang informasi koperasi ini, tapi yang jelas, pemerintah punya tujuan untuk membangun perekonomian masyarakat berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan mulai dari desa ,,” terang Darmansyah.

Pada kesempatan itu, Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos, mengapresiasi BPD dan Pemdes Tanjung Harapan atas terselenggaranya Musdesus pembentukan koperasi desa merah putih di Desa Tanjung Harapan. Camat juga mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah Sudi meluangkan waktunya hadir dalam Musdesus ini. “Adapun pembentukan koperasi desa merah putih dasarnya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Tujuan lain adalah menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 dan untuk mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa,” jelas Camat.

Pendamping Desa Bukit Harapan, Ali Syahbana, dalam kesempatan itu meminta, bahwa pengurus inti dan pengawas koperasi desa Tanjung Harapan harus selesai ditetapkan pada Musdesus hari ini. Bukan itu saja kata Ali Syahbana, simpanan pokoknya, simpanan wajib anggota koperasi sanggupnya setiap bulan berapa juga harus ditetapkan hari ini mengingat karena selesai acara hari ini perlengkapan berkas persyaratan untuk dibawa ke akta notaris harus diserahkan.

“Karena mengingat tanggal 30 bulan ini, koperasi desa merah putih di Kabupaten Mukomuko sudah mendapatkan legalitas hukumnya. Sedangkan pada bulan Juli sudah mencairkan DD tahap berikutnya, kalau tidak pencairan DD nanti akan ditunda. Jadi harapan kami selaku pendamping desa, setelah dibentuk koperasi desa merah putih benar -benar bisa berjalan.” Pungkas Ali Syahbana. (ADV/AS)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *