Bengkulu – Unit Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial DR (34), warga Desa Taba Pasmah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu Syaiful Bahri mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Iswandi, warga Jalan Flamboyan 12 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, yang melaporkan kehilangan sejumlah barang miliknya di gudang Jalan Jambu 3 RT 09 RW 02 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, pada Senin (19/5/2025) pagi.
Berdasarkan keterangan korban, barang-barang yang hilang dicuri yaitu 2 unit mesin Alkon penyedot air, kabel 60 meter, 1 buah cangkul, 1 buah garpu tanah, 6 keping seng, dan 2 tali tambang, dengan kerugian mencapai Rp 10 juta.
“Terduga pelaku ini masuk ke dalam gudang yang tidak ditunggu dengan cara merusak kunci dan mengambil barang-barang di gudang,” jelas Kapolsek.
Kemudian, setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Ratu Agung, pada pukul 09.00 WIB, tim Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan langsung diamankan.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik korban.
Polisi juga akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian terduga pelaku dan barang bukti lainnya.

