Bengkulu Utara – Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, menangkap seorang pemuda berinisial RP (26), warga Desa Air Kering Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Ketahun AKP Rastyono, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, EP diduga melakukan tindak pidana diwilayah hukum Polsek Selebar dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polsek Selebar.
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya menangkap EP pada Kamis (15/5/2025) sore, sekira pukul 16.00 WIB.
“Telah kita amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dasar laporan polisi dan DPO dari Polsek Selebar. Selanjutnya, terduga pelaku kita serahkan ke Polsek Selebar untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Rastyono.