Rejang Lebong – Polisi merilis hasil ungkap kasus pembunuhan di Rejang Lebong yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam rilisnya, Rabu (14/5/2025), Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir mengatakan, tersangka pembunuhan inisial Gu (44), warga Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap pada 7 Mei 2025, saat kabur di Karawang.
Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa pembunuhan bermula ketika tersangka, pada Rabu (30/4/2025), sedang berada di kamar dan mendengar keributan antara korban Euis Setian (43), yang merupakan istri siri tersangka, dengan korban Ga (15), anak tiri tersangka.
Tersangka kemudian menegur korban Euis, namun korban Euis melawan sehingga membuat tersangka tersinggung, dan mengambil parang didapur kemudian membacok korban Euis berulang kali. Kejadian itupun disaksikan oleh korban Ga, yang membuat tersangka kalap karena perbuatannya diketahui, dan kemudian tersangka juga membacok korban kedua.
Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri.
Hingga akhirnya, pada Jumat (2/5/2025), kedua korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dan mulai membusuk.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 78C pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, Kapolsek Padang Ulang Tanding AKP Mansur Daud, dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak.

