Bengkulu – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melakukan pendampingan sidang Praperadilan Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Agm di Pengadilan Negeri Argamakmur, Rabu 14 Mei 2025.
Adapun, selaku pemohon adalah TAUFIK MOHAMMAD SHANDIKA dengan termohon
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu Resor Bengkulu Tengah Cq. Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. Sedangkan objek permohonan adalah Tidak sahnya Penetapan Tersangka.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Hilda Hilmiah Dimyati, S.H. M.Kn., dengan Panitera Pengganti: Boni Manik,S.H., memutuskan 1. Menolak Permohonan pemohon untuk seluruhnya, 2. Membebankan biaya persidangan kepada Pemohon sebesar NIHIL.
Dengan ditolaknya permohonan dari pemohon, Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi mengatakan, penetapan tersangka adalah sah.