Rejang Lebong – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melakukan pendampingan dalam sidang Praperadilan Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Crp di Pengadilan Negeri Curup, Rabu (7/5/2025).
Adapun, selaku pemohon adalah Herman Cuarsa dengan termohon Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Cq Kapolda Bengkulu Cq. Kapolres Rejang Lebong dengan objek/pokok permohonan “Tidak Sahnya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan ( SP3)”.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Mantiko Sumanda Moechtar tersebut memutuskan sebagai berikut:
- Menolak Seluruh Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menerima jawaban termohon utk sebagian.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah 5.000