Bhabinkamtibmas Polsek Pino Raya, AIPDA Marzon Advawi

Melaksanakan mediasi permasalahan pemasangan cor beton dan tiang pagar yang masuk lokasi tanah orang lain di Desa Tanjung Aur II, Kecamatan Pino Raya, pada Senin, 5 Mei 2025. Permasalahan ini bermula ketika Wawandri, pihak kedua, memasang tiang cor beton di luar tembok pagar rumahnya tanpa izin dari Samiun, pihak pertama, yang merupakan pemilik tanah.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pihak kedua bersedia mencabut tiang cor beton yang telah dibuatnya, dan pihak pertama akan memperbaiki tanah yang terkena dampak agar pondasi tembok tidak abrasi. Kedua belah pihak juga sepakat saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut secara hukum di kemudian hari.

Kegiatan mediasi ini menunjukkan komitmen Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan cara damai dan kekeluargaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan konstruktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *