Lebong – Setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Aipda Juwito dan Bripka Dedi, perkara pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, berakhir damai.
Adapun, mediasi yang dilaksanakan pada Selasa (29/4/2025) di rumah Kades Sukau Mergo tersebut, dihadiri pihak pertama selaku terduga pelaku inisial R (18), warga Kecamatan Lebong Tengah dan pihak kedua selaku korban insisial RP (23), warga Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Agoeng Ramadhani melalui pejabat Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB telah terjadi peristiwa dugaan pengeroyokan dengan cara pihak pertama memukul dan menendang secara bersamaan kepada pihak kedua secara berkali kali yang terjadi di kelurahan Tanjung Agung kecamatan Tubei Kabupaten Lebong, maka dari itu kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat pernyataan,” jelasnya.