Giat Penyelesaian Masalah (Problem Solving) Bhabinkamtibmas Polsek Seluma Timur

Seluma – Jumat (02/05/2025) pukul 09.00 wib sampai dengan selesai Bhabinkamtibmas Polsek Seluma Timur melaksanakan Giat Penyelesaian masalah (Problem Solving) Pencurian Tandan Buah Sawit ( TBS) milik warga Desa Talang Sali bertempat di Gedung Serbaguna Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma

Kegiatan Problem Solving tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Talang Sali Sdr.Pentra beserta perangkat, Ketua BPD Desa Talang Sali beserta anggota, Bhabinkamtibmas Polsek Seluma Timur Brigpol April P.Nainggolan, Sdri.Richa Riyasa selalu pihak pertama ( Korban) didampingi orang tuanya. Sdr.Alizon Saputra selaku pihak kedua ( Pelaku) didampingi orang tuanya serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Desa Talang Sali.

Giat penyelesaian masalah antara Sdri.Richa Riyada ( Perempuan ) dengan Sdr.ALIZON SAPUTRA ( Laki-Laki) keduanya beralamat di Desa Talang Sali Seluma Timur.

Sehubungan dengan telah terjadinya perkara pencurian tandan buah sawit oleh pihak kedua Sdr.Alizon Saputra di Kebun Sawit milik Sdri.Richa (pihak pertama) pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 pukul 14.30 WIB sebanyak 8 tandan dengan berat kurang lebih 150 kg yang mana kerugian dialami pihak pertama sebesar Rp 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun dengan isi kesepakatan sebagai berikut :

Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk berdamai dan perkara ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.

⁠Pihak kedua bersedia mengganti kerugian atas perbuatannya terhadap pihak pertama serta membayarkan denda sesuai aturan desa dengan total dibayarkan kepada pihak pertama sebanyak Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah).

Pihak kedua akan membayarkan ganti rugi tersebut kepada pihak pertama 3 Minggu ke depan terhitung hari ini tepatnya pada tanggal 23 Mei 2025.(Tertuang dalam berita Acara )

Pihak Pertama menyatakan bahwa surat perdamaian akan dibuat setelah pihak kedua membayarkan biaya ganti rugi tersebut di atas kepada pihak pertama.

Apabila pihak kedua mengingkari dari isi perjanjian di atas maka bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di kepolisian negara republik Indonesia serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi

“Giat Problem solving merupakan giat penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan sepakat untuk berdamai , namun dengan catatan agar tidak terulang lagi kejadian permasalah yang terjadi.” ujar Kapolsek Seluma Timur Iptu Hendra Yanto, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *