Tintabangsa.com – Pada tahun 2022, masyarakat Bengkulu, seperti halnya daerah lainnya di Indonesia, mengalami fenomena kelangkaan barang dan kenaikan harga komoditas pokok, terutama minyak goreng, beras, dan sembako lainnya. Peristiwa ini menjadi sorotan utama karena berdampak langsung pada daya beli masyarakat yang mayoritas adalah pekerja informal dan keluarga berpendapatan rendah. Kenaikan harga barang kebutuhan pokok ini menciptakan ketimpangan sosial, memperburuk kemiskinan, dan menambah beban kehidupan sehari-hari.
Dalam konteks ini, Ekonomi Islam memberikan pandangan yang berbeda terhadap pengelolaan harga dan distribusi barang. Islam menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap golongan yang lemah. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis kelangkaan dan kenaikan harga komoditas pokok dalam kerangka ekonomi Islam, yang tidak hanya memperhatikan aspek pasar, tetapi juga dampaknya terhadap kesejahteraan umat.
Adapun dampak dari adanya kenaikan harga dapat dipengaruhi oleh faktor permintaan dan penawaran. Akan tetapi dalam Islam, penentuan harga tidak boleh dilakukan dengan cara sepihak atau dari ketentuan penjual, apalagi melalui penimbunan barang atau spekulasi pasar yang merugikan konsumen. Kenaikan harga yang berlebihan disebabkan oleh kelangkaan barang sering kali berdampak pada ketimpangan sosial, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Dalam perspektif ekonomi Islam, hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial. Adapun bentuk prinsip-prinsip dalam ekonomi Islam diantaranya:
- Prinsip Keadilan dalam Ekonomi Islam (Al-‘Adl)
Islam menekankan bahwa setiap transaksi harus dilakukan dengan keadilan. Hal ini tercermin dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, yang mengajarkan agar transaksi dilakukan dengan transparansi dan tanpa manipulasi. Dalam hal harga barang, Islam melarang adanya penimbunan barang yang merugikan masyarakat. Kenaikan harga barang secara tiba-tiba yang menyebabkan ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar merupakan bentuk ketidakadilan.
Islam juga mengajarkan bahwa pasar harus berfungsi untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk menguntungkan segelintir orang atau pihak. Dalam hal ini, pemerintah harus memiliki peran aktif untuk memastikan harga barang tetap adil dan dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, terutama yang paling rentan.
- Larangan Penimbunan Barang dan Manipulasi Pasar
Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: “Barang siapa yang menimbun barang untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, maka dia adalah seorang yang berdosa.” (HR. Muslim). Praktik penimbunan barang untuk dijual dengan harga tinggi atau spekulasi harga, yang sering terjadi ketika ada kelangkaan, sangat bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Kelangkaan yang disebabkan oleh penimbunan barang oleh para pedagang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar adalah bentuk eksploitasi yang merugikan masyarakat. Dalam konteks Bengkulu pada tahun 2022, apabila ada pihak yang menimbun barang seperti minyak goreng atau sembako untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi, maka hal ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang menuntut keadilan dalam perdagangan.
- Kewajiban Negara dalam Menjaga Harga dan Kesejahteraan Umat
Dalam ekonomi Islam, negara memiliki peran penting untuk mengatur harga barang dan menjaga kestabilan ekonomi. Pemerintah tidak hanya bertindak sebagai pengawas pasar tetapi juga sebagai pelindung umat. Hal ini selaras dengan prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar, yaitu mendorong kebaikan dan mencegah keburukan. Dalam hal kenaikan harga yang merugikan masyarakat, pemerintah daerah seperti Bengkulu harus memastikan distribusi barang kebutuhan pokok tetap lancar dan tidak ada monopoli oleh segelintir orang. Intervensi negara dalam menjaga kestabilan harga dan memastikan tidak adanya ketimpangan dalam distribusi barang adalah langkah yang sangat dianjurkan dalam ekonomi Islam.
- Zakat dan Sedekah Sebagai Instrumen Penanggulangan Ketimpangan Ekonomi
Dalam ekonomi Islam, zakat, sedekah, dan wakaf adalah instrumen yang sangat penting dalam mengurangi ketimpangan sosial akibat kenaikan harga barang. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka yang tidak mampu, sementara sedekah dan wakaf dapat digunakan untuk program-program sosial yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat miskin. Di Bengkulu, program-program yang mengedepankan zakat mal (zakat harta) dapat menjadi solusi dalam membantu masyarakat yang terdampak oleh kenaikan harga barang.
Prinsip tersebut diharapkan dapat diterapkan secara sinergis untuk mendorong terciptanya suasana keadilan dan kesejahteraan sosial di masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu. Melalui pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi demi mewujudkan Bengkulu sebagai provinsi yang mampu mengatasi kelangkaan dan menstabilkan harga pada komoditas pokok.