Kemajuan Tekhonologi di era digital seperti sekarang ini menjadikan proses fundraising atau penghimpunan dana dapat dilakukan dengan mudah tidak terbatas waktu dan tempat seperti dulu dengan pemghimpunan secara langsung. Perubahan perkembangan tekhnologi ini membuat perubahan perilkau pula bagi donatur, dan persaingan konten di media sosial membuat lembaga ZIS (Zakat, Infak, Shadaqah) harus menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam menyusun strategi fundraising agar lebih menarik. Untuk setiap aktivitas dan transaksi yang dilakukan di masa sekarang ini juga mengubah kebiasaan hidup masyarakat dan gaya hidupnya menjadi serba digital dimana fenomena ini juga merambah pada pengelolaan zakat di masyarakat. Namun, tantangan ini juga membawa peluang besar untuk meningkatkan keterlibatan donatur dan memperluas jangkauan target fundraising.
Lembaga zakat, infak, dan shadaqah merupakan sarana pengelolaan zakat dari segi penghimpunan penyaluran dan penggunaan zakat, infak, dan shadaqah. Keberadaan lembaga ZIS perlu ditingkatkan melalui strategi pengembangan kelembagaan agar sistem pengelolaan dan pemanfaatnya dapat berjalan secara efisien, efektif dan proporsional sehingga berdampak pada peningkatan taraf hidup perekonomian masyarakat. Pada perekonomian masyarakat salah satu strategi yang digunakan untuk meningkatkan pengelolaan lembaga adalah dengan mengoptimalkan penerapan aplikasi teknologi informasi dengan penggunaan media digital sebagai sarana untuk mendorong pengelolaan zakat yang efisien termasuk pendistribusian dan pendayagunaan serta aktivitas penggalangan dana atau biasa disebut dengan aktivitas fundraising. Jadi digital fundarasing memliki peluang yang sangat besar untu sekarang ini karena metode ini akan membuat pembayaran zakat lebih aman, terpercaya, menghemat waktu, nyaman dan mendapatkan banyak kemudahan.
Penghimpunan dana melalui digital fundraising setiap hari, peneliti menjangkau masyarakat melaluiwhatapps, instragram, facebook, youtube, tiktok, atau websiteuntuk memperkenalkan Lembaga zakat dan mengajak masyarakat untuk menyalurkan kewajibannya membayar zakat, infaq, shodaqoh atau wakaf. Serta tersedianya aplikasi pembayaran zakat yang memudahkan transaksi dimana saja dan kapanpun.
Adapun tantanganya yaitu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang pembayaran zakat, infak dan shadaqah berbasis digital. Kemudian keamanan data yang harus terjamin, serta kesulitan dalam mencapai masyarakat yang kurang terjangkau oleh teknologi. Jadi ini merupakan hal penting untuk berpuaya terus dalam mengembangkan teknologi sesuai dengan kebutuhan dan konteks masyarakat. Kemudian, meningkatkan pehahaman masyarakat bahwa lembaga sudah menerapkan sistem pembayaran zakat, infak dan sedekah melalui teknologi digital. Karena dengan pemahaman masyarakat yang semakin baik mengenai adanya sistem digital fundraising akan berdampak pula pada peningkatan antusiasis masyarakat.