Perjalanan Dinas Fiktif DPRD di Bengkulu Diusut Kejaksaan

Bengkulu Utara, Tintabangsa.com – Sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara dipimpin Kajari, Ristu Darmawan, pukul 09.00 WIB melakukan penggeledahan mendadak di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD setempat, Jumat (14/2/2025).

Penggeledahan menyasar ruangan bagian umum, keuangan, serta beberapa ruang lainnya di Setwan DPRD Bengkulu Utara. Penggeledahan berlangsung sekitar beberapa jam. Penyidik membawa sejumlah dokumen dari Setwan.

Usut Skandal Perjalanan Dinas Fiktif Rp 11 M Kejari Bengkulu Utara dalam keterangan kepada media mengatakan penggeledahan merupakan rangkaian penyidikan dalam menemukan alat bukti pada kegiatan perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2023.

Mangkir Keempat Kalinya dari KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Beralasan Sakit Artikel Kompas.id “Penggeledahan terkait perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2023,” sebut Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, di hadapan wartawan di Setwan DPRD.

Disebutkan bahwa perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Setwan DPRD itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ngapain Saja Selama di Sana? BPK menemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Hasil audit BPK negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar. Sejauh ini, kejaksaan sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD. Sebelumnya, Kejari Kaur, Kejari Kepahiang, dan Kejari Lebong juga melakukan penggeledahan terhadap beberapa dugaan kasus korupsi.

Begini Modusnya Kejari Kaur mendalami perkara korupsi perjalanan dinas di Setwan DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar. Kejari Kepahiang menangani perjalanan fiktif DPRD sebesar Rp 11,4 miliar, dan Kejari Lebong menangani perkara dugaan korupsi biaya pemeliharaan jalan raya tebas tebang sebesar Rp 1,1 miliar. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *