Kota Bengkulu – Polresta Bengkulu menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam hingga Minggu, 8-9 Februari 2025, dengan melibatkan 61 personel. Kegiatan ini dimulai pada pukul 22.00 WIB dan berlangsung hingga 02.30 WIB. Sasaran utama dari KRYD ini adalah penindakan terhadap tindak pidana, penggunaan knalpot brong, balap liar, serta kegiatan anak-anak muda yang membahayakan keamanan.
Tim patroli Polresta Bengkulu bergerak mengawasi beberapa lokasi strategis di kota, termasuk Jembatan Danau Dendam Tak Sudah dan Lingkar Barat Sungai Serut. Pada pukul 22.53 WIB, Polsek Ratu Agung melaporkan adanya dugaan tawuran yang melibatkan anak-anak remaja di sekitar SD 62, Kelurahan Sawah Lebar. Tim segera merespons dan mengamankan dua pelaku, yakni Rafli Chalik dan Gopar Albiruny, yang keduanya merupakan pelajar. Selain itu, sebanyak 13 sepeda motor juga diamankan. Namun, sekitar 20 remaja lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Selain tawuran, KRYD juga berhasil mengamankan 37 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Jalan Pembangunan Kota Bengkulu. Secara total, petugas berhasil mengamankan 50 sepeda motor yang melanggar aturan dan memberikan sanksi tilang kepada pemiliknya. Para pelaku yang diamankan, termasuk kendaraan mereka, dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Bengkulu menghubungi orang tua dari pelaku yang terlibat tawuran, dan memberikan himbauan langsung agar lebih memperhatikan anak-anak mereka. Kegiatan KRYD ini juga berjalan tanpa gangguan, dan selama operasi, tidak ditemukan tindak pidana lainnya. Situasi kota tetap aman dan terkendali.
Dengan dilaksanakannya KRYD ini, Polresta Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.