Bengkulu, 04 Februari 2025 – Setelah penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan Mega Mall dan PTM, Polsek Ratu Samban melaksanakan pengamanan untuk memastikan agar ketertiban di wilayah tersebut tetap terjaga. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa pagi, dimulai pukul 06.00 WIB, dan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Sekretariat Pemda Kota Bengkulu, Disperindag, UPT Pasar Minggu, Satpol PP, dan beberapa instansi lainnya.
Kegiatan pengamanan ini difokuskan pada para PKL yang masih berusaha membuka lapak dagangan di bahu jalan dan area parkir yang sebelumnya sudah ditertibkan. Petugas yang terlibat dalam pengamanan antara lain AKP Firmansyah SH, AIPTU Baharuddin, dan BRIPKA Supriyadi, bersama dengan sekitar 40 personil gabungan dari berbagai instansi.
Personel kepolisian dan pihak terkait lainnya mendatangi lokasi penertiban, yaitu depan PTM dan seberang Mega Mall di Jalan KZ Abidin 2, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan teguran dan himbauan kepada pedagang yang masih berjualan di sepanjang jalan agar mematuhi aturan yang ada dan tidak menggelar lapak mereka di badan jalan.
Hasil yang dicapai dari kegiatan pengamanan ini adalah situasi yang tetap aman dan kondusif. Seluruh pedagang kaki lima yang masih bertahan di jalanan diberikan peringatan tegas agar tidak kembali membuka lapaknya. Petugas juga terus melakukan pemantauan untuk mencegah para pedagang membuka kembali lapak mereka di lokasi yang sudah ditertibkan.
Kegiatan pengamanan ini berjalan lancar tanpa adanya gangguan yang berarti, dan Polsek Ratu Samban terus memantau kondisi di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut. Dengan adanya pengamanan ini, diharapkan ketertiban di kawasan tersebut dapat terus terjaga, menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengendara yang melintas.