Bengkulu Selatan – Pada Kamis, 9 Januari 2025, Aipda Marzon A, Bhabinkamtibmas Polsek Pino Raya, hadir dalam Musyawarah Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Karang Cayo, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain Aipda Marzon, musyawarah tersebut juga dihadiri oleh Camat Pino Raya, Kepala Desa Karang Cayo, Ketua BPD, pendamping lokal desa, dan masyarakat setempat. Kegiatan ini berlangsung dengan tujuan mempererat tali silaturahmi antara pihak kepolisian, pemerintah desa, dan warga.
Musyawarah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, Pasal 14 Ayat 5, yang mengatur tentang Penggunaan Dana Desa (DD) untuk Tahun Anggaran 2025. Melalui musyawarah tersebut, calon penerima BLT ditetapkan berdasarkan pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat desa. Kepala Desa dan perangkat desa berperan aktif dalam memberikan informasi relevan tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, memastikan bahwa bantuan dapat tepat sasaran.
Kapolsek Pino Raya, Iptu Muh Amirudin S, S.Sos, S.IP, dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa proses penetapan calon penerima BLT dilaksanakan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait. “Proses ini melibatkan kepala desa dan perangkat desa yang secara aktif memberikan informasi yang relevan mengenai kondisi masyarakat. Dengan musyawarah ini, diharapkan bantuan dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai hasil dari musyawarah, Desa Karang Cayo telah menetapkan penerima BLT DD untuk Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendukung kesejahteraan masyarakat desa, memastikan bahwa bantuan pemerintah dapat dinikmati oleh mereka yang membutuhkan.
Dengan terus terlibat dalam kegiatan seperti ini, Polsek Pino Raya berkomitmen untuk mendukung program-program pemerintah yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (Hps)