Bengkulu Selatan – Pada Kamis, 9 Januari 2025, Aipda Guntur Z, SH, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna, hadir dalam Musyawarah Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2025 di Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan tersebut juga meliputi pembahasan Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2024. Selain Aipda Guntur, hadir pula Kepala Desa Gelumbang, Ketua BPD, perangkat desa, pendamping lokal desa, serta masyarakat setempat.
Musyawarah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, Pasal 14 Ayat 5, yang mengatur Penggunaan Dana Desa (DD) untuk Tahun Anggaran 2025. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menetapkan calon penerima BLT DD yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat. Proses tersebut melibatkan pemetaan dan evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Kepala Desa dan perangkat desa, guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Kapolsek Kota Manna, Iptu Erik Fahreza, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah langkah strategis untuk mendukung kesejahteraan masyarakat desa. “Penetapan calon penerima BLT dilakukan setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan semua pihak. Kepala Desa dan perangkat desa memberikan informasi yang relevan mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat untuk memastikan bantuan ini dapat dinikmati oleh yang berhak,” ujarnya.
Dengan kesepakatan yang tercapai dalam musyawarah, Desa Gelumbang telah menyelesaikan laporan akhir tahun anggaran dan menetapkan penerima BLT DD untuk Tahun Anggaran 2025. Melalui langkah ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa dapat terus meningkat, dengan dana desa yang digunakan secara transparan dan efektif.
Polsek Kota Manna terus berkomitmen untuk mendukung berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan dana desa yang tepat sasaran. (Hps)