Polres Rejang Lebong Musnahkan Miras dan Knalpot Brong

HEADLINE82 Dilihat

Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dalam upaya pemberantasan miras (minuman keras) ilegal dan knalpot brong. Kegiatan yang berlangsung pada Senin siang, 30 Desember 2024, di Lapangan Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si, 30 Desember 2024.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah tamu undangan lainnya, antara lain Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendra Wahyudiyansyah, S.H.; Dandim 0409/Rejang Lebong, Letkol Arh. Moch Erfan Yuli Saputro; serta perwakilan Kejari, DPRD, dan Pengadilan Negeri Curup.

Acara dimulai dengan pembukaan dan doa bersama, dilanjutkan sambutan dari Kapolres Rejang Lebong yang menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman di Kabupaten Rejang Lebong, serta menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan akibat peredaran miras ilegal dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan.

“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat. Kami juga berharap kegiatan ini dapat memberi efek jera kepada pelaku dan menjadi contoh bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap pelanggaran hukum,” tegas AKBP Eko Budiman dalam sambutannya.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencakup 2800 botol miras, 101 knalpot brong, serta 600 liter arak, tuak, dan nira yang berhasil diamankan oleh Polres Rejang Lebong. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menggunakan alat berat dan dibarengi dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh para pejabat terkait.

Kegiatan ini berjalan lancar dan aman, serta diakhiri dengan foto bersama dan penutupan pada pukul 12.35 WIB. Keberhasilan kegiatan ini tidak hanya menunjukkan keseriusan Polres Rejang Lebong dalam menjaga ketertiban, tetapi juga mempererat sinergi antara pihak kepolisian dan instansi terkait dalam upaya menciptakan Kabupaten Rejang Lebong yang bebas dari peredaran barang ilegal.

Polres Rejang Lebong berharap agar masyarakat turut berperan aktif dalam mendukung kebijakan penegakan hukum yang telah ditetapkan, agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *