Curup – Polsek Selupu Rejang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak pidana, termasuk kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan tindakan kriminal lainnya di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang, Jumat (20/12/2024).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif yang dilakukan secara berkala pada jam-jam rawan. “Patroli adalah salah satu metode untuk menekan angka tindak pidana sekaligus mengantisipasi aktivitas seperti balap liar yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Patroli ini dilakukan oleh empat personel Polsek Selupu Rejang dengan dilengkapi perlengkapan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dengan menggunakan armada roda dua dan roda empat, bahkan sepeda jika diperlukan, patroli menyusuri wilayah Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “Kami mengedepankan prinsip 3S: Senyum, Sapa, dan Salam, untuk membangun kedekatan dengan masyarakat di wilayah patroli,” tambah IPTU Ibnu Sina Alfarobi.
Kanit Patroli Polsek Selupu Rejang, AIPTU Panca, menambahkan bahwa selama patroli, pihaknya juga memasang stiker “Hotline Lapor Pak Kapolres” dan “Hotline Lapor Pak Kapolsek.” Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi atau pengaduan langsung kepada kepolisian.
Patroli berlangsung dengan lancar, dan situasi di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang dilaporkan aman serta kondusif. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan menekan potensi gangguan kamtibmas.