Imigrasi Lhokseumawe, Perubahan Tarif Paspor Mulai 17 Desember 2024, Ini Harganya

Lhokseumawe, Tintabangsa.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe beri kabar penting terkait pelayanan keimigrasian mulai Tanggal 17 Desember 2024, tarif penerbitan paspor resmi mengalami perubahan, Senin (16/12/2024).

Hal ini disampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk paspor biasa dengan 48 halaman, tarif barunya adalah Rp.350.00 (Masa Berlaku 5 Tahun) dan Rp650.000 (Masa Berlaku 10 Tahun). Sementara untuk paspor elektronik 48 Halaman (e-paspor) tarifnya disesuaikan menjadi Rp650.000 (Masa Berlaku 5 Tahun) dan Rp950.000 (Masa Berlaku 10 Tahun). Perubahan ini merupakan langkah pemerintah untuk mengimbangi dengan kebutuhan pelayanan dan biaya operasional yang semakin berkembang.
Kepada awak media, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman, membenarkan kebijakan ini. Menurutnya.
“Penyesuaian tarif paspor ini mengikuti kebijakan pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman.

“Kami juga mengingatkan agar pengurusan paspor dilakukan melalui layanan resmi untuk menghindari praktik percaloan,” kata Usman

Lebih lanjut Usman menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Lhokseumawe siap memberikan informasi lengkap kepada masyarakat yang ingin mengurus paspor dengan tarif terbaru.
“Dan pastikan informasi ini di sampai ke keluarga dan teman-teman, pengurusan paspor dilakukan sesuai prosedur resmi untuk kemudahan dan kenyamanan bersama.

Jika ada pertanyaan, silakan hubungi Instagram @imigrasi_lhokseumawe atau langsung kunjungi Kantor Imigrasi Lhokseumawe,” tutup Usman. (Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *