Bengkulu, Tintabangsa.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada 2025 akan mengalami kenaikan dari Rp 2.507.079 pada tahun 2024 menjadi Rp 2.670.039, yang berarti ada tambahan sebesar Rp 162.960.
Namun, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menilai bahwa kenaikan tersebut tidak begitu signifikan mengingat tingginya laju pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan 6,5% tidak sesuai dengan harapan kami. Pertumbuhan ekonomi kita sangat tinggi, bahkan Bank Indonesia memperkirakan ekonomi Provinsi Bengkulu pada 2024 bisa tumbuh antara 4,49% hingga 4,71%,” ujar Usin.
Usin menilai seharusnya kenaikan UMP di Provinsi Bengkulu bisa lebih besar, minimal mencapai 20%. Hal ini, menurutnya, seharusnya bisa disesuaikan dengan kondisi harga pangan, jasa, dan barang yang terus mengalami kenaikan.
“Kenaikan UMP sebesar 6,5% tidak cukup untuk menjaga daya beli pekerja, sementara harga-harga kebutuhan pokok terus naik,” tambahnya. (Adv)