Dugaan Korupsi Rp 500 Juta, Polisi Geledah Kantor Desa Jeranglah Tinggi

HEADLINE74 Dilihat

Bengkulu Selatan – Polisi dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menggeledah kantor Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (20/11/2024).

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pada realisasi Dana Desa (DD) pada kegiatan tahun 2022.

Adapun, pada kegiatan DD tahun 2022 dari nilai Rp 2 miliar, terdapat kerugian negara Rp 500 juta berdasarkan audit Inspektorat Bengkulu Selatan.

Dari hasil penggeledahan itu polisi mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting dalam kasus ini. Beberapa dokumen yang diamankan yaitu terkait sejumlah berkas kegiatan di tahun 2022 dan beberapa stempel serta buku rekening tabungan desa yang dianggap penting guna untuk penyidikan selanjutnya.

Untuk tahap selanjutnya Kepala desa beserta perangkat yang terlibat, baik yang masih aktif bekerja di kantor desa ataupun yang sudah tidak bekerja lagi di kantor desa dalam kasus ini semuanya akan dipanggil guna untuk dimintai keterangan selanjutnya, demikian tegas Kasat Reskrim Doni Juniansyah.

Penggeledahan Kantor desa Jeranglah Tinggi ini mulai sekitar pukul 10.01 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, Plh Kanit Tipidkor dan didampingi Camat Manna Arif Gunawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *