Kota Bengkulu – Pada hari Senin, (18 November 2024), pukul 09.00 WIB, bertempat di samping Perumahan Perindo, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, telah berlangsung kegiatan Eksekusi Lahan terkait Perkara Perdata Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bgl yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Noviaska S.H., M.H., yang didampingi oleh Panit I Lantas Polsek Muara Bangkahulu IPDA Doze Aprizal S.Sos dan melibatkan 15 personel gabungan dari Polresta Bengkulu dan Polsek Muara Bangkahulu. Pengamanan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kapolresta Bengkulu Nomor: Sprin/1164/XI/PAM.1.3./2024, yang dikeluarkan pada 15 November 2024.
Objek eksekusi dalam perkara ini adalah dua bidang tanah yang terletak di samping Perumahan Perindo, Kelurahan Bentiring Permai. Tanah pertama seluas 5020 m² milik pemohon eksekusi I, dan tanah kedua seluas 1680 m² milik pemohon eksekusi II. Eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Polresta Bengkulu bersama dengan pihak terkait lainnya memastikan kelancaran dan keamanan selama pelaksanaan eksekusi lahan, untuk menghindari gangguan serta menjaga ketertiban di lokasi.