Sediakan Kamar untuk PSK Tarif Rp 200 Ribu, IRT di Rejang Lebong Diamankan Polisi

HEADLINE18 Dilihat

Rejang Lebong – Lantaran menyediakan fasilitas untuk pekerja seks komersil (PSK), seorang ibu rumah tangga berinisial AR (34), warga Kelurahan Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas kepolisian.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman melalui Wakapolres Kompol Tekat didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak saat rilis pada Jumat (15/11/2024) mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan mencari pelanggan dan menghubungkan dengan PSK.

Setelah terhubung, tersangka menyediakan kamar di rumah dengan tarif Rp 50 ribu dari nilai transaksi Rp 150 ribu.

“Jadi tersangka ini memberikan tarif Rp 200 ribu, Rp 150 ribu untuk PSK dan Rp 50 ribu untuk jasa kamar,” jelas Kompol Tekat.

Tersangka kemudian ditangkap pada Minggu (3/11/2024) sore bersama barang bukti uang tunai Rp 150 ribu, alat kontrasepsi dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, dari pengakuan PSK berinisial FT (20), dirinya saat terjadi penangkapan terhadap tersangka baru saja 2 kali melayani pria pelanggan.

“Tersangka ini sudah 4 bulan menjalankan bisnis ini dan meraih keuntungan. Tersangka kita jerat dengan pasal 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 6 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *